"Iya memang benar, pelaku yang merupakan ayah kandung korban nekat menyetubuhi korban sejak akhir 2014 hingga 2020 ini. Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Selain itu korban juga diketahui diancam oleh pelaku akan dibunuh, bila melaporkan apa yang dialaminya tersebut.
"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban. Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp. 50 ribu kepada korban," bebernya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Selama 6 Tahun Pria di Malang Rudapaksa Anak Kandung. Saat Ditangkap Sembunyi di Sawah
Kasus Serupa, Bapak Mengaku Salah Kamar, Lima Kali Nodai Bilang 'Saya Khilaf'
Peristiwa ayah kandung memerkosa anak kandungnya sendiri juga terjadi di Pariaman, Sumatera Barat.
Seorang ayah di Padang Pariaman, Sumatera Barat tega merudapaksa anak kandung sendiri sebanyak lima kali.
Giliran sang anak hamil dan ia ditangkap polisi, sang ayah hanya bisa bilang saya khilaf.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat (11/6/2020).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku mengaku khilaf saat pertama kali melakukan aksi bejatnya.
"Menurut pengakuannya, si pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," kata Abdul Kadir saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
Baca: 7 Fakta Pemerkosaan Ibu Muda di Ladang Jagung, Kasus Serupa Terjadi pada Siswi SMA di Ladang Tebu
Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
Baca: Fakta Oknum Guru Perdayai 25 Gadis Foto Tanpa Busana: 3 Disetubuhi, Gambar Dijual ke Majalah Dewasa
Baca: Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda
Abdul Kadir menjelaskan, pelaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada November 2019 atau sekitar delapan bulan lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejat itu telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Dan saat ini (anaknya) sudah hamil enam bulan," kata dia.