Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Peristiwa bapak memerkosa anak kandung kembali terjadi.
Di Malang, Jawa Timur, seorang pria berinisial EKF warga kecamatan Sukun, Kota Malang dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 6 tahun.
Polisi telah menangkap pria usia 43 tahun itu.
Dilansir SuryaMalang.com, berikut kronologi pertistiwa tersebut:
Baca: Istri Sibuk di Dapur, Suami Bangunkan Anak Tiri untuk Layani Nafsu Bejatnya
Baca: Kronologi Ular Piton 7 Meter Serang Siswa SMP Hingga Tewas: Melilit Kepala Hingga Leher
Pelaku Sudah Cerai dengan Istri
Saat pertama kali disetubuhi bapaknya, korban masih berusia 13 tahun.
Korban tinggal bersama pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir karena pelaku dan istrinya bercerai.
Tak kuat menahan penderitaan, akhirnya korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Ibunya pun lantas marah dan langsung melaporkan hal itu ke Polresta Malang Kota.
Baca: Kronologi Pencabulan Gadis ABG oleh 2 Pria: Mulut Dibekap dan Diseret, Baru Kenal 3 Hari
Baca: Cekoki Korban Pakai Miras, Pria Ini Cabuli Pacarnya yang Tak Berdaya
Sembunyi di Persawahan
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku.
Pelaku akhirnya dibekuk oleh Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020) saat bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya kejadian tersebut.