Ketika masih menjalin hubungan kekasih, mereka melakukan video call dan saat video call itu si gadis tampil tanpa busana di dalam kamar mandi.
Baca: Faisal Basri: Nilai Tukar Rupiah Sulit Menguat hingga Akhir Tahun
Namun, hubungan mereka tidak bertahan lama hingga akhirnya putus.
Dendam dengan mantan kekasihnya itu, video call itu ia screenshoot dan hasil screenshoot itu ia unggah di akun facebook palsu yang ia buat.
"Tersangka kami amankan setelah menyebar foto bugil berkonten pornografi. Foto itu, hasil screenshoot vidio call antara korban dengan tersangka di kamar mandi sewaktu masih pacaran," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi
Menurut keterangan polisi, tersangka tidak pernah menyangka kalau kelakuannya yang telah menyebar foto tanpa busana mantan pacaranya itu melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca: Tiga Kategori Protokol Kesehatan Olahraga, Menpora: Tolong Dibaca
Menurut M Arvi, video call yang discreenshootnya itu disimpan untuk kenangan sampai hubungan kekasih mereka putus.
"Setelah putus, tersangka mengunggah foto screenshoot itu ke akun facebook palsu karena dendam kepada mantan kekasihnya itu," katanya.
Sementara, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Solok Selatan, Bripka Tomi Yudha Timoria, mengatakan, tersangka melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Tersangka diancam kurangan 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan informasi elektronik," katanya.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi para gadis untuk tidak sembarangan berfoto tanpa busana atau video call dengan pacar atau kekasih dalam kondisi tidak berpakaian.
Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kronologi Foto Tanpa Busana Gadis 25 Tahun Tersebar di Facebook, Berawal Video Call dengan Kekasih