Di sisi lain, Kabupaten Karanganyar juga memiliki kurva kelandaian kasus Covid-19 yang mulai rendah.
"Maka daripada buat aturan sendiri-sendiri, kita buatkan aturannya sebagai Ingub (Instruksi Gubernur) sebagai ketua gugus tugas," terang Ganjar.
Baca: Tanggapan Ganjar Pranowo Soal New Normal: Mengubah Sikap Masyarakat Tidak Bisa Pakai SK
Dalam Ingub tersebut, ada beberapa protokol yang harus dipersiapkan bagi daerah yang ingin segera membuka tempat wisatanya.
Seperti, ukuran seberapa tingkat kecuraman atau penurunan kurva kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Selain itu, seberapa lama konsistensi kelandaian kurva dan tidak adanya lagi penambahan kasus.
"Bila sudah ada 14 (aturan, red) terpenuhi, maka bisa menjadi indikasi daerah tersebut boleh melakukan uji coba untuk dibuka," jelas Ganjar.
Ganjar menyarankan agar semua daerah tidak tergesa-gesa untuk membuka sektor pariwisata.
Khususnya bagi daerah yang masih memiliki zona merah seperti Kota Semarang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Demak.
(Tribunnews.com/Maliana)