TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Jajaran Satreskrim Polres Kebumen menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Wanita itu diduga melakukan tindak penipuan investasi usaha katering.
Tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang dihuninya di Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
Tidak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga tersebut menipu korban hingga mencapai sekira Rp 1 miliar.
Baca: Tak Hanya Tipu Calon Pengantin, Pemilik WO Pandamanda Belum Bayar Dekor, Sounda System dan Katering
Baca: Pemancing yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Pasir Kebumen Belum Ditemukan
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan, tersangka berinisial SP (37) dilaporkan korban warga Kecamatan Pejagoan.
Korban merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tidak diberikan.
Sementara korban telah melakukan transfer kepada SP Rp 25 juta sebagai modal usaha bersama pada Desember 2019.
Dari situ, pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 2,5 juta yang akan diberikan pada akhir bulan.
Tersangka yang kebetulan mengontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.
"Modusnya investasi modal usaha katering."
"Tiap bulan akan ada keuntungan dari modal yang dititipkan kepada tersangka."
"Namun usaha katering itu tidak pernah ada," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/6/2020).
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya.
Jika ditotal dari para korban, tersangka telah menerima uang sekira Rp 1 miliar.