"Pertama ada yang ngasih Rp 25 juta, selanjutnya Rp 60 juta, hingga Rp 140 juta."
"Adapula yang menitipkan Rp 10 juta, bahkan ada yang Rp 700 juta."
"Total sekira Rp 935 juta," jelasnya.
AKBP Rudy mengatakan, dari pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen.
Namun uang tersebut sebenarnya adalah uang korban itu sendiri.
Selain itu, suaminya ternyata pernah mengingatkan tersangka untuk mengakhiri aksi penipuannya.
Suami pelaku meminta untuk mengembalikan uang investasi itu kepada para korban.
"Mengetahui aksinya dilaporkan ke Polres Kebumen, tersangka selanjutnya melarikan diri ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," terangnya.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen di rumah mantan pembantunya pada Rabu (3/6/2020) sekira pukul 14.30.
Dia ditangkap saat berada di Desa Mangunjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Hasil Bisnis Katering Abal-abal di Kebumen, Ibu Rumah Tangga Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 1 Miliar
(Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)