News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penampilan Terbaru Rangga Sasana Cs Sunda Empire, Muncul Sosok Jenderal: Saya Mengawal Ibu & Bapak

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM- Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum, tiga orang dari kelompok Sunda Empire yang menjadi tersangka kasus membuat kegaduhan menjalani sidang dakwaan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020) secara virtual.

Tiga terdakwa saat sidang berada di ruang tahanan Mapolda Jabar dan terkoneksi ke ruang sidang via aplikasi video conference Zoom.

Dalam foto tangkapan layar (screenshot) yang diambil oleh wartawan TribunJabar.id, Rangga, Nasri Banks, dan Rd Ratnaningrum terlihat duduk bersisian.

Nasri Banks duduk di tengah, dia mengalungkan masker berwarna gelap.

Sementara itu, Rangga Sasana berada di sebelah kirinya.

Lalu, Rd Ratnaningrum berada di sebelah kanan Nasri Banks.

Mereka bertiga memasang wajah serius, dalam foto tak terlihat senyum tersimpul di wajahnya.

Adapun ketiga orang dari kelompok Sunda Empire tersebut sama-sama mengenakan kemeja berwarna putih.

Baca: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Bertaubat Setelah Dipenjara: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis

Baca: Sempat Ngotot Bisa Hentikan Pandemi Corona, Rangga Sunda Empire Kini Ditahan di Ruang Isolasi

Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

Saat sidang tersebut, ada juga satu pria yang penampilannya mencuri perhatian.

Dia mengenakan baret hitam dengan logo bintang empat, jaket loreng, dan pangkat bintang empat.

Di jaket lorengnya tertulis Daden dan di kanan tertulis SLW.

Seragam tersebut penampakannya menyerupai seperti seragam yang kerap dikenakan Rangga Sasana.

Pria tersebut ternyata memang bernama Daden, nama lengkapnya Daden Deniswara (45).

Dia datang bersama dua orang temannya., salah satu temannya bahkan merekam saat Daden memasuki ruang sidang.

"Saya sebagai jenderal bintang empat datang ke sini untuk mengawal sidang ibu dan bapa (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," ujar Daden di selasar ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2020).

Saat ditanya mengenai kasus yang menjerat Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Rd Ratnaningrum, Daden mempersilahkan penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. 

"Untuk kasus hukum kami persilahkan, kami menghargai dan akan kami ikuti. Saya sudah menengok mereka kondisinya sehat‎," ujarnya. 

Daden juga sempat berbicara mengenai kondisi Sunda Empire saat ini.

Dia mengatakan, Sunda Empire sekarang sedang melakukan penyempurnaan lantaran pemimpinnya harus menghadapi kasus hukum.

"Kami masih beraktivitas, bersilaturahmi karena kami semua bersaudara dan mengkatkan tali persaudaraan Sunda yang ada di berbagai pelosok," kata Daden.

SIDANG SUNDA EMPIRE-Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

Fakta-fakta Sidang Perdana Sunda Empire, Didirikan Tahun 323 Sebelum Masehi & Punya 2 Putra Mahkota

Sidang digelar secara virtual. Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.

Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.

Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.

Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.

Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.

Agenda sidang perdana atau dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.

"Sekitar 2003 terdakwa Nasri Banks membaca sejarah yang tidak jelas sumbernya tentang Sunda Empire. Di mana menurutnya, istri Nasri Banks yang juga istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," ujar jaksa Suharja, membacakan isi dakwaan.

Kemudian pada 2003, Nasri Banks kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low membawa sertifikat deposit dari of Sources Atlantic Bank senilai 2 miliar dolar.

Kedua terdakwa itu kemudian menyerahkan dana kepada Mr Jhonson Low melalui utusannya Jenderal Chong untuk biaya pengurusan pencairan deposito itu.

Nasri Banks lalu meminta bantuan anaknya Fathia Reza untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email.

Sejak itu, Fathia dan Jhonson berkomunikasi sehingga Fathia mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds on Deposit No QA 00003 pada September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri‎.

"Setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya tertarik," ucap jaksa.

Fathia dan Lamia Roro tertarik dengan cerita tersebut kemudian menelusuri hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Pada 2007, kedua terdakwa ini mendapat kabar bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro dipenjara selama 1 tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh Pengadilan Malaysia atas penggunaan paspor Sunda Empire.

"Tapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya itu tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," ujarnya.

Nasri Banks dan Ratnaningrum kemudian mendirikan Sunda Empire - Earth Empire agar b sa memulangkan kedua putrinya yang sudah bertahun-tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.

Dakwaan juga menuliskan soal Sunda Empire didirikan Alexander The Great pada 323 sebelum masehi yang menguasai bumi seluas 60 persen meliputi daratan Asia, Afrika, Eropa yang diperoleh dari perang.

Dakwaan halaman 4 dan selanjutnya menerangkan soal sejarah dunia mulai dari 323 sebelum masehi, Cleopatra, Kerajaan Romawi, Kerajaan ‎Tarumanegara, Siliwangi.

Awalnya, kedua terdakwa belum merekrut anggota. Dakwaan juga menyebut Nasri Banks sempat masuk penjara.

"Setelah Nasri Banks keluar penjara, barulah mereka aktif merekrut anggota dengan visi misi mensejahterakan umat manusia di seluruh Dunia," ujarnya.

Pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi cece Kurnia ke dalam laptop.

Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.

Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.

Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamia Roro dan HIM Fathia Reza.

Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.

"Delapan Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota," ujarnya.

Adapun Rangga Sasana masuk pada 2018 dan diangkat oleh Nasri Banks sebagai Sekretaris Jenderal.

"Ditugaskan untuk merumuskan pembangunan tatanan dunia di kekaisaran Sunda Empire dan merekrut anggota," ujarnya.

Pada 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019.

Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia. Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.

"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.

"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaran sehingga masyarakat tidak harmonis," kata Suharja.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa ‎M Afif mengatakan, apa yang ditulis di dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

"Para terdakwa kami mintai keterangannya dan yang disampaikan terdakwa ya seperti yang tertulis di dakwaan," kata M Afif seraya tersenyum.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Penampilan Terkini Rangga Sasana Cs Sunda Empire, Jalani Sidang Dakwaan,Ada Juga Pria Ngaku Jenderal"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini