TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah hamili anak kandung terjadi di Kabupaten TTU. Kali ini menimpa gadis berinisial FB. Ia diperkosa oleh ayah kandung YD hingga berbadan dua ( hamil).
Tidak terima dengan perlakuan suaminya, sang istri HN langsung melaporkan perbuatan bejat sang suami ke Polres setempat, Kamis (18/6/2020) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sekira bulan Maret tahun 2019 silam.
Pada saat itu, sang ayah mengancam korban yang masih berstatus pelajar tersebut dengan menggunakan sebilah parang agar korban bersedia berhubungan badan dengannya.