Adapun surat pengunduran tersebut, lanjut Sujiwo, akan diserahkan pada Senin (22/6/2020).
"Hari Senin (besok), silakan teman-teman media, saya akan menyerahkan surat pengunduran diri saya ke partai pengusung," jelasnya.
Setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada partai pengusung dan dilanjut dengan rapat pleno di tingkat DPRD, berkas pengunduran dirinya akan langsung dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme berlaku.
Baca: Ajudan Presiden Jokowi Ungkap Kebiasaan Jokowi saat Hari Ulang Tahun
Baca: PKB Sebut Reshuffle Kabinet Tak Bergantung Hasil Survei
Minta orangnya tidak dimusuhi
Meski keputusannya untuk mundur tersebut sudah bulat, namun Sujiwo berharap orangnya untuk tidak dimusuhi oleh bupati.
Pasalnya, mereka dianggap sudah berjasa banyak saat proses pemilihan umum berlangsung.
"Saya sudah mengambil keputusan dan saya mohon pesan kepada Pak Muda, tolong jangan musuhi orang-orang saya. Mereka juga berjuang juga untuk kita saat pemilihan dulu," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam pilkada serentak 2018, pasangan Muda Mahendrawan - Sujiwo meraup suara terbanyak yaitu meraup perolehan suara 70,20 persen.
Dalam pilkada itu, sedikitnya ada 8 partai pengusung.
Di antaranya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Termasuk juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Tak Pernah Dilibatkan, Wakil Bupati Kubu Raya Mengundurkan Diri, Ini Faktanya"