TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sepi job di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, SPG di Surabaya nekat berbuat nakal hingga dijebloskan ke penjara.
SPG ini bernama Ratna Ayu Diah, berusia 24 tahun.
Ratna Ayu Diah tercatat sebagai warga Wonokromo Tengah V/12 Surabaya.
Desakan kebutuhan ekonomi, membuat Ratna nekat menggelapkan motor Honda Vario.
Motor bernopol L 6511 GU itu milik Lutfitri Agus Yulianto (38) warga Wonosari Kidul II Surabaya.
Awal mula kejadian itu, dilakukan saat Ratna meminta tolong kepada Agus untuk pinjam motor selama tujuh hari.
-
Baca: Belum Sempat Berhubungan Intim dengan Teman Wanitanya, Si Kakek Mendadak Kejang-kejang Lalu Tewas
Kepada Agus, motor tersebut akan digunakan untuk melamar pekerjaan, karena motor milik tersangka rusak.
Tak ada kecurigaan, Agus yang berniat membantu Ratna memberikan motor tersebut berikut STNK-nya.
Setelah tujuh hari dari waktu pinjam, korban mencoba menghubungi tersangka.
Alih-alih diangkat, Ratna justru mematikan nomor ponselnya dan memilih tak menjawab pesan dan telepon korban.
"Dari situ korban curiga. Kemudian didatangi ke rumahnya."
"Ternyata juga menghindar. Karena motor tersebut tidak ada, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonokromo," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Kamis (18/6/2020).
Setelah itu dilaporkan, Ratna pun dijemput paksa polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya.