News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga PSK yang Diamankan di Puncak Ditawarkan ke Hidung Belang Mulai Rp 500 Ribu HIngga Rp 1,5 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prostitusi (ilustrasi)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Petugas gabungan berhasil mengungkap adanya kegiatan prostitusi di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

"Dari hasil keterangan sementara modus operandinya tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Minggu (21/6/2020).

Ia mengatakan saat ini tersangka penjual tiga orang perempuan muda yang dijadikan PSK masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman.

Sebelumnya diberitakan, kejadian berawal dari penggerebekan di sebuah villa di kawasan Puncak.

Baca: Pengakuan Mucikari Pemasok PSK Anak Kepada Buronan FBI Russ Medlin: Setiap Minggu Suplai 3 Gadis

Baca: Jabatan Kepala Puskesmas di NTT Dicopot Seusai Curhat Kurangnya Perhatian Pemerintah ke Tenaga Medis

Baca: Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA, Mengaku Beli Jasa dengan Tarif Segini, Terungkap Fakta Ini

Baca: Warga di Ambon Tolak Rapid Test, Lakukan Demo hingga Blokade Jalan Kampung

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terendus villa tersebut sering terlihat perempuan muda yang diduga dijadikan PSK.

"Kejadiannya pada hari Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," ujar Ade, Minggu (21/6/2020).

Ade mengatakan, dari penggerebekan tersebut ditangkap seorang tersangka DK alias Uda (49) warga Kampung Parabon RT 02/03, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Tiga orang perempuan muda yang dijadikan PSK berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan RS (22) warga Kecamatan Ciranjang.

Modus operandi tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang warga lokal.

"Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Ade.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perempuan Muda Jadi Korban Perdagangan Orang di Cianjur, Dijual dengan Tarif Segini ke Hidung Belang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini