"Setelah kejadian saya takut dan susah tidur, sehingga saya sementara tinggal di kosan teman," keluhnya.
Atas kejadian tersebut, BL didampingi seorang kerabatnya S, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mabar pada Minggu siang sekitar pukul 12.39 Wita.
Laporan BL diterima SPKT Polres Mabar dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/91/V/2020/NTT/ Res Mabar.
BL selanjutnya diambil keterangannya oleh Kanit 2 SPKT Polres Mabar, Bripka Jumadin di ruang SPKT Polres Mabar.
Usai melakukan laporan polisi, BL yang didampingi Kanit 2 SPKT Polres Mabar, Bripka Jumadin langsung menuju RSUD Komodo Labuan Bajo untuk menjalani visum et repertum.
Mereka tiba di rumah sakit Pemerintah Kabupaten Mabar itu sekitar pukul 14.30 Wita dan langsung menuju ruang UGD rumah sakit.
Dikesempatan yang sama, pihak keluarga korban dugaan pemerkosaan gadis 18 tahun di Labuan Bajo mengharapkan, pelaku yang diduga kuat memperkosa korban ditangkap dan diproses hukum oleh pihak kepolisian.
"Kami harap pelaku ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata anggota keluarga korban berinisial S (45), saat ditemui di Mapolres Mabar pada Minggu siang.
Diakuinya, perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak manusiawi karena terduga pelaku telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anggota keluarganya.
Menurutnya, kasus tersebut harus ditangani secara tuntas, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kami harap pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini," harapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan kasus tersebut secara resmi, dan tahap selanjutnya dari kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan para saksi, nanti konfirmasi perkembangan kasus di Kasat Reskrim Polres Mabar," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si saat ditemui di Mapolres Mabar pada Minggu siang.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Kronologi Gadis 18 Tahun di Labuan Bajo Diduga Diperkosa di Kapal Pinisi Saat Mabuk Tak Sadarkan Diri"