News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengumuman Hasil PPDB Jabar Senin, 22 Juni 2020 Cek Namamu di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPDB Jabar tahap 1- Simak pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) dalam artikel ini.

4) Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua

5) Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili

f. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

1) Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada BAB III bagian C

2) Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB

3) Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid-19)

Orang tua mendampingi anaknya melakukan proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 tingkat SMA/SMK dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir)

h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan

i. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili

j. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi

k. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik

l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:

1) alamat pada Kartu Keluarga

2) surat perpindahan tugas perpindahan

m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenapa kependidikan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau di luar zonasi

(Tribunnews.com/Bunga)(TribunJabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini