TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari masalah penjualan tanah di Maluku.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengungkapkan, persoalan tanah itu sudah ada sejak John Kei mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusa Kambangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Baca: Ternyata Ini Isi WhatsApp Nus Kei ke John Kei sebelum Penyerangan di Green Lake City
Baca: Sesalkan Sikap John Kei, Nus Kei Sebut Filsafat Hidup yang Jadi Prinsip Orang Kei: Kami Ini Satu
Setelah keluar dari Lapas, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah.
Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah.
"Si John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei dengan permasalahan yang ada. Menurut John Kei sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, persoalan tanah itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Baca: Pengakuan Korban Penyerangan John Kei, Pelaku Langsung Pergi saat Lihat Wajahnya
Baca: Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisi Nus Kei Saat Anak Buah Ditebas
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Awal Mula Persoalan Tanah antara John Kei dan Nus Kei"