Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang pria berinisial FR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun enam bulan.
FR divonis bersalah melakukan pencurian burung pada bulan Maret tahun 2020 lalu.
Burung itu dicuri di dalam rumah milik Yovi Nuryudin di Kampung Citatih, RT 01 RW 01, Desa Bangbayang, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
FR disidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu (24/6/2020) lalu.
Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain menjelaskan, JPU menuntut terdakwa pidana penjara satu tahun enam bulan karena mencuri burung jenis Lovebird warna merah kuning dan satu burung jenis Kenari.
"Dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana yang didakwakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dalam surat dakwaan penuntut umum," kata Zulqarnain melalui pesan singkat, Jumat (26/6/2020).
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan sementara," jelasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa FR mencuri burung tersebut tidak seorang diri.
Pelaku mencuri bersama rekannya FA, yang masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk terdakwa inisial FR bersama dengan FA yang masih DPO," ujarnya.
Selain dua jenis burung, dari tangan FR juga diamankan beberapa barang bukti lain, yaitu satu buah sangkar burung warna putih, satu buah Helm NHK warna hitam dan satu buah Flash Disk warna merah hitam berisikan rekaman CCTV tentang kejadian pencurian burung yang dilakukan oleh tersangka.
Rencananya, lanjut dia, akan digelar sidang pembelaan dari terdakwa untuk menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.
"Ini sudah masuk Pledoi tanggal 1 Juli nanti, artinya pembelaan, setelah dibacakan tuntutan, giliran terdakwa untuk menanggapi dalam Pledoi atau pembelaan, setelah itu baru majelis akan menjatuhkan putusan," terangnya