Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Polres Luwu Utara tetap malanjutkan penyidikan terhadap pelaku kasus pembunuhan dua bocah di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.
Seperti yang disampaikan beberapa orang termasuk keluarganya.
"Penyidikan tetap lanjut, dia tidak ada gangguan jiwa," kata Syamsul di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2020).
Sejauh ini, pelaku mengaku membunuh korban karena mendapat bisikan gaib.
"Pengakuannya masih sama, katanya ada bisikan gaib," katanya.
Syamsul menambahkan, Ahmad Basri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kondisinya baik-baik saja. Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Bunuh Keponakan
Pada Minggu (14/6/2020) lalu, warga Desa Sumillin digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Basri.
Pria yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa ini menebas dua bocah perempuan dengan parang hingga tewas.
Syamsul menyebut, pelaku dan korban masih keluarga dekat.
Korban IC (5) merupakan keponakan langsung pelaku.
Baca: Ditemukan Kain Kafan dan Tanah Kuburan, Pelaku Pembunuhan 2 Anak Tiri Disebut Memperdalam Ilmu Hitam
Baca: 2 Bocah Ditemukan Tewas Dalam Parit di Medan, Diduga Korban Pembunuhan
Dimana bapak IC saudara kandung dari pelaku Ahmad Basri.
Begitupun dengan korban SN (5), yang merupakan anak dari mantan Kepala Desa Sumillin Irdan.
Irdan dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Begitu pula dengan korban Jumurdin alias Ramlan (37).
Juga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yakni kakak sepupu.
Pembunuhan sadis terjadi saat kedua korban IC dan SN tengah bermain sekitar pukul 08.00 Wita.
Tiba-tiba pelaku datang dari arah rumahnya membawa sebilah parang.
Pada saat berdekatan dengan korban, pelaku langsung membacok IC di bagian kepala belakang hingga jatuh ke parit dan meninggal dunia.
Pelaku lalu membacok SN di bagian leher belakang sampai putus dan juga meninggal dunia.
Di saat yang bersamaan, seorang lelaki Ramlan melintas dengan menggunakan motor.
Ramlan ikut pula dibacok di bagian telinga dan kaki.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Meski pelaku pernah dirawat di RS Dadi Makassar, polisi tetap menjeratnya Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku juga dijerat Pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," kata Syamsul.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tidak Gangguan Jiwa, Polres Luwu Utara Lanjutkan Penyidikan Pembunuhan 2 Bocah di Desa Sumillin