News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Wanita Tertangkap Basah Selingkuh oleh sang Anak, Suami: Saya Tetap Menerima Apa Adanya

Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan. Seorang dokter puskesmas di Pasuruan diduga telah berselingkuh setelah sang suami memergoki percakapan mesra sang istri dengan seorang pria di WA.

TRIBUNNEWS.COM - N, seseorang yang berprofesi sebagai seorang dokter yang tinggal di Pasuruan  melaporkan istrinya yang diduga kuat selingkuh dengan temannya sendiri.

Istri berinisial ISU ini dinas di sebuah puskesmas di wilayah Pasuruan.

Dugaan kuat, ISU ini memiliki hubungan gelap dengan seorang teman prianya yang juga dinas di wilayah Pasuruan.

Kemarahan N, sebagai seorang suami tidak terbendung.

Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.

"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.

Ia mengatakan, hubungan gelap dan terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WA.

"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambungnya kepada TribunJatim.com.

Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.

"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN dipecat dengan tidak hormat) karena sangsi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.

"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambung dia. 

(Tribunjatim.com/Galih Lintartika)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asmara Terlarang Bu Dokter di Pasuruan dengan Selingkuhan Dibongkar Suami, Chat WA Jadi Bukti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini