TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi menyebut Indra Oktomi, pelaku menyerang Mako Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bukan bagian kelompok jaringan teroris di Indonesia.
Menurut Supriadi, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang baru bebas beberapa waktu lalu. Namun demikian, ia tidak mengetahui secara pasti waktu yang bersangkutan telah bebas.
"Bukan (Jaringan Teroris, Red), yang bersangkutan residivis kasus Curas di OKI," kata Supriadi kepada Tribunnews.com, Minggu (28/6/2020).
Namun demikian, Supriadi menyampaikan pihak kepolisian masih menyelidiki motif penyerangan yang dilakukan oleh pelaku.
Sebaliknya, pihak kepolisian masih terus menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tersebut.
"Masih diselidiki motif penyerangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mako Polres Ogan Komering Ilir (OKI) diserang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Minggu (28/6/2020) dini hari tadi.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Indra Oktomi (35) itu menerobos masuk dengan menabrakkan mobilnya ke arah pintu gerbang.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Sumatera Selatan, Kombes Supriadi. Insiden itu terjadi pada Minggu (28/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
"Benar, telah terjadi pengrusakan pagar mako polres OKI dengan cara menabrakkan mobil," kata Supriadi kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).
Kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai kendaraan Mobilio tiba-tiba menabrakan mobil tersebut ke pintu gerbang Mapolres OKI sebelah barat dan menerobos masuk menuju parkiran belakang.
Pelaku kemudian berteriak dan sempat menyerang polisi yang berjaga piket.
"Pelaku selanjutnya mencari polisi sambil berteriak “Mano Polisi Mano Polisi” dan melakukan penyerangan kepada anggota polisi yang sedang melaksanakan piket jaga mako," jelasnya.
Saat itu, pelaku berhasil melukai salah satu personel polisi yang tengah bertugas dengan senjata tajam. Korban mengalami luka di bagian tangan.
"Terjadi perkelahian dengan salah satu piket jaga Mako atas nama Aipda M Nur. Luka tusuk pada tangan," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku terus melakukan pengejaran terhadap anggota yang berjaga lainnya.
Menurut Supriadi, pihaknya sempat bernegosiasi dengan pelaku agar membuang senjata tajam yang dibawanya.
"Pelaku terus melakukan pengejaran kepada anggota jaga lainnya. Telah dilakukan negosiasi kepada yang bersangkutan oleh pawas untuk membuang senjata dan menyerahkan diri namun tetap melakukan perlawanan," tuturnya.
Dijelaskan Supriadi, kepolisian pun mengambil tindakan untuk melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki.
Namun, nyawa pelaku tak terselamatkan saat dalam perjalanan menuju RSUD Kayu Agung.
"Pelaku diberikan tembakan peringatan dan dilumpuhkan oleh petugas dengan melakukan penembakan ke kaki pelaku. Setelah itu pelaku segera dilarikan ke RSUD Kayu Agung untuk dilakukan pengobatan namun saat di RS, pelaku dinyatakan meninggal dunia," tukasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit mobil Jenis Mobilio, 1 buah senapan angin beserta 2 Peluru Karet, 1 buah Gunting, 1 benda tajam berupa pipa suling beras, dan 1 buah HP.
Selain itu, mereka juga mengamankan 1 buah dompet berisi KTP, ATM, Kartu Perbakin, 1 buah tas gendong berwarna Coklat dan pagar Mapolres yang Roboh.