News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Begal Pantat Terekam CCTV, Pelaku Ngaku Hanya Iseng, Tak Tahan setelah Ditinggal Istri ke Bali

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Anggota Polsek Lowokwaru menangkap pelaku begal pantat yang beraksi di kawasan Perumahaan Garden Sigura Gura Kota Malang.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polsek Lowokwaru menangkap pelaku begal pantat yang beraksi di kawasan Perumahaan Garden Sigura Gura Kota Malang.

Pelaku begal pantat itu ditangkap di rumahnya, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.15.

Berikut identitas pelaku begal pantat yang mengaku iseng berbuat tak terpuji.

Pelaku begal pantat yang aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, akhirnya tertangkap.

Petugas dari Polsek Lowokwaru menangkap pelaku begal pantat, yaitu berinisal AJ alias Andrie (30), warga Jalan Pasar Besar, Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen.

Dari informasi yang berhasil didapatkan SURYA.co.id, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.15.

Dari penangkapan pelaku, ditemukan satu sepeda motor Honda Vario warna putih nopol N 4546 AA serta satu buah jaket dan topi warna biru yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca: Ibu Muda jadi Korban Begal Pantat saat Gendong Bayi 8 Bulan, Aksi Pelaku Terekam CCTV dan Viral

Baca: Pedagang Bakso Tewas Ditembak Begal, Warga Diam Saja Takut Lihat Pistol Si Penjahat

Baca: Di Hadapan Istri, Pedagang Cilok di Banyuasin Tewas Ditembak, Begal Membawa Kabur Motornya

Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, karena iseng serta tidak kuat menahan hasratnya.

Karena sejak Minggu (21/6/2020), pelaku ditinggal pergi istri dan anaknya ke Bali.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Rizky Tri Putra melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

"Saat ini pelaku masih kami periksa secara intensif. Kami masih lakukan periksa dan pendalaman. Dari pengakuannya, pelaku ini mengaku iseng dan spontan melakukan aksi pelecehan tersebut. Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP," jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/6/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian pelecehan seksual terjadi di Jalan Sunan Muria, Perumahaan Garden Sigura Gura, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 16.25.

Korban pelecehan yaitu berinisial S (30) dipegang bagian (maaf) pantatnya oleh pelaku.

Saat kejadian, korban berjalan kaki bersama kedua anaknya. Anak yang masih bayi berusia 8 bulan, digendong di bagian depan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini