TRIBUNNEWS.COM -- Raja Dangdut Rhoma Irama belakangan menjadi perbincangan lantaran manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor saat PSBB Proposional, Minggu (28/6/2020)
Pelantun Lagu 'Begadang' ini pun memberikan penjelasannya seusai namanya ramai diperbincangkan.
Terlebih, Bupati Bogor Ade Yasin sampai geram lantaran kegiatan tersebut ramai dikunjungi masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum tuntas.
Bahkan, Ade Yasin yang mengaku geram dengan kejadian tersebut meminta yang melanggar aturan agar diproses hukum.
Menurut Ade Yasin, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 tahun 2020.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin.
• Cerita Di Balik Rhoma Irama Manggung di Pamijahan, Diundang Sosok Ini Hingga Bupati Bogor Geram
Sementara itu, Rhoma Irama pun menyampaikan klarifikasinya terkait kedatangan ke acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Menurut Rhoma Irama, kedatangan ke lokasi tersebut awalnya untuk menghadiri acara undangan khitanan.
Namun, pihak tuan rumah memintanya naik keatas panggung untuk menyampaikan tausiah.
“Jadi saya kondangan enggak lebih. Ketika sampai di sana ada suatu spontanitas. Spontanitas daulat dari tuan rumah dan masyarakat, dan memang saya diminta tausiyah,” ucap Rhoma Irama dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (29/6/2020).