News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum ASN yang Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Terancam Dipecat, Bupati Tapteng: Keterlaluan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis menunjukkan sample diagnosis rapid test Covid-19 yang diselenggarakan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk untuk pegawai Central Park, Jakarta Barat, Selasa (16/6/2020). Melalui kegiatan rapid test ini diharapkan seluruh karyawan di pusat-pusat perbelanjaan dapat lebih terpantau kesehatannya, serta pengunjung semakin merasa lebih aman dan tak khawatir selama berada di area pusat perbelanjaan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani pastikan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang memalsukan surat keterangan rapid test.

Bahtiar menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah meminta kepada pihak Kepolisian agar memproses dan menindak tegas oknum ASN tersebut.

"Apabila kami memiliki informasi maka akan terus kami berikan kepada Kepolisian. Kami dapat informasi terkait hal itu pada hari Sabtu dan telah diamankan oleh Polres Sibolga. Sekarang, oknum ASN tersebut berada di Polres Tapteng," ujar Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2020).

Dia menuturkan bahwa pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test tersebut merupakan perbuatan yang mencoreng wajah Pemkab Tapanuli Tengah.

"Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah," tegasnya.

Dengan adanya dugaan tersebut, Bupati Bahtiar juga mengingatkan agar kasus seperti ini tak terulang lagi.

"Ini bukan hal yang sembarangan dan ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain. Apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19 atau hasil rapid testnya reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya," terangnya.

"Sebagai pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum harus terus dilakukan karena ini bukan tindakan yang main-main," ungkapnya.

Dia menyampaikan Pemkab Tapteng berupaya maksimal bahwa dalam menghadapi Covid-19.

Baca: 20 Warga di Satu Kelurahan di Bandar Lampung Positif Corona, Hampir 200 Rapid Test Dilakukan

Baca: Hasilnya Cukup Tunggu 20 Menit, Berapa Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta?

Baca: 3 Hari Gelar Rapid Test di Bandung, BIN Temukan 43 Orang Reaktif dan 8 Orang Positif Covid-19

Karena itulah, ia kecewa masih saja ada oknum yang berbuat untuk keuntungan pribadinya.

"Untuk itu, saya pastikan oknum ASN tersebut akan dipecat. Saya ingatkan supaya jangan main-main dan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini. Kita sebagai Pemimpin menjadi penentu saat situasi tidak menentu," tegasnya.

Kronologi

Kejadian pemalsuan surat keterangan ini terungkap setelah adanya laporan dari dr Evi Natalia Purba, M.Ked (Clin Path) Sp. PK.

Evi menuturkan, kronologi pemalsuan berawal dari pesan masuk melalui WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh Direktur RSUD Pandan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini