Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Papua mencatatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukumnya mengalami penurunan hingga semester I 2020.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan kasus KDRT mengalami penurunan sebesar 48,97 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama.
"Kasus KDRT di Papua mengalami penurunan sebesar 48,97 persen dibandingkan tahun 2019," kata Kamal kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Baca: Wisudawan Putra Papua Terbaik Tak Dihadiri Orang Tua karena Biaya, Jalur Beasiswa dan Penuh Prestasi
Rinciannya, kasus KDRT hanya tercatat sebanyak 50 kasus sejak 2020.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan periode yang sama pada 2019 yang berjumlah 98 kasus KDRT.
"Untuk penyelesaian kasus tahun 2020 sebanyak 31 kasus dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 64 kasus mengalami penurunan dalam penyelesaian kasus sekitar 33 kasus atau 51,56 persen," jelasnya.
Baca: Satu Keluarga Tewas dalam Rumah Kontrakan di Papua, Ketahuan saat Tetangga Hendak Bertamu
Lebih lanjut, Kamal menyebutkan penurunan kasus KDRT di Papua dinilai terjadi karena peran serta masyarakat dalam menumbuhkan keharmonisan dalam rumah tangga.
Namun demikian, ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang dimiliki Polda Papua.
Baca: Tak Jadi Banding Ke PTUN, Jokowi Terima Divonis Bersalah karena Batasi Akses Internet di Papua
Dia mengatakan beberapa kasus kriminal yang terjadi di Papua masih terus meningkat dan masih belum bisa ditekan.
Namun dia enggan merinci kasus kriminal apa saja yang alami peningkatan.
"Ada beberapa kasus kriminal meningkat di wilayah hukum Polda Papua. Tetapi itu merupakan dinamika kehidupan di daerah berkembang. Menjadi tantangan tugas kepolisian kedepan agar kejahatan dapat ditekan dengan meningkatkan pelayanan kepolisian," katanya.