Akan tetapi saat kendaraan ketiga hendak lewat, portal turun sehingga penumpang kendaraan ketiga ini jatuh.
"Ini memicu perbuatan (pasal) 170 tentang pengeroyokan kepada penjaga ini," kata Hendra.
Akan tetapi, lanjutnya, yang melakukan penganiayaan itu adalah pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat di belakang kendaraan roda dua tersebut.
Baca: Inilah Komplotan Pembobol ATM yang Naik Mobil Sport saat Beraksi Lintas Provinsi, Termasuk Mahasiswi
Baca: Gadis 14 Tahun di Bali Diperkosa Sepupu hingga Hamil Lalu Diperkosa Mertua, Begini Kondisinya
Mereka ini satu kelompok pelaku yang mengejar korban dan mengakibatkan jari korban putus karena tebasan benda tajam.
"Mereka ini yang mengejar sehingga jari tangan (korban) putus. Kita negara tak boleh kalah dengan premanisme seperti ini. Kasus ini akan kita tuntaskan," pungkas Hendra.
Polisi masih mengembangkan kasus ini lantaran masih ada pelaku yang belum diamankan.
"Pasti berkembang, intinya kita lihat siapa pun yang arogan kita tindaklanjuti," ucap Hendra.
Dari dua orang yang ditangkap, satu di antaranya ditembak kakinya lantaran melawan saat ditangkap petugas.
"Pelaku ini melarikan diri ke Cidaun Selatan, Cianjur. Kami tangkap di sana," ucapnya.
Aas perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU darurat, dan Pasal 170 tentang kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Petugas Parkir di RS Bandung Dikeroyok Pengendara, 2 Pelaku Ditangkap"