"Tidak dijual di tempat umum atau di pasar tradisional," kata Yoris.
Lima orang diamankan
Setiap pengiriman memiliki berat yang beragam, seperti untuk pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram perbulan.
Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram perbulan, dan Rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan.
Adapun daging celeng tersebut dijual dengan harga Rp 50.000 per kilogramnya.
Faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan daging babi hutan atau daging celeng itu.
Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
Jika dianalogikan, daging babi ini lebih murah dibanding daging sapi.
Polisi juga tak hanya mengamankan pasutri ini tapi juga pelanggan lainnya. Dengan begitu total yang ditangkap dalam perkara penjualan daging celeng oplosan ini ada lima pedagang.
Atas perbuatannya, kelima pedagang itu dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Penjual Daging Celeng di u Untung Rp 60 Juta Per Tahun"