TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial T (45) dan R (24) kedapatan menjual daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutang atau celeng.
Keduanya pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Hal ini diunkapkan oleh Kapolresta Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
Dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut sampai akhirnya berhasil menangkap T dan R di kediamannya di Padalarang.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku menjual daging babi yang didaptkan mereka dari peburu babi, sejak tahun 2014 sampai sekarang.
Baca: Menyerahkan Diri, Ayamo Paman John Kei Ungkap Sempat Didatangi Nus Kei pada 2017
Baca: Mahasiswa hingga Dosen Uniba Solo Demo, Rektor Pramono Hadi Lepas Baju: Saya Menyatakan Mundur
"Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah Padalarang juga," ujar Yoris.
Selama itu pula lah, pasutri tersebut memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat.
Mereka kerap memesan daging celeng itu dengan jumlah beragam setiap bulannya.
"Mereka mengaku selama ini telah memasarkan (daging celeng) ke berbagai daerah di antaranya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur dan Bandung," ucap Yoris.
Dijual Rp 50.000 per Kg Setiap bulan, daging celeng diantarkan pasutri itu ke tempat pelanggannya secara langsung.
Setiap pengiriman memiliki jumlah berat yang beragam, seperti untuk pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram perbulan.
Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram perbulan, dan rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram perbulan.
Adapun daging celeng tersebut dijual pasutri ini dengan harga Rp 50.000 per kilogramnya.