News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Kuitansi Penjualan SDN Jayakmukti 3 Rp 80 Juta oleh Kepala Desa, Wabup Garut Baru Tahu

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuitansi penjualan tanah dan bangunan sekolah

TRIBUNNEWS.COM - Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut dikabarkan dijual oleh pihak desa.

Informasi dijualnya sekolah itu ramai beredar di media sosial Facebook.

Dalam foto yang beredar, sebagian genting bangunan sekolah itu sudah dibongkar.

Dikabarkan sekolah itu dijual seharga Rp 80 juta.

Selain foto bangunan sekolah, terdapat foto kuitansi penjualan sekolah.

Dalam kuitansi itu tertulis bangunan dan tanah dijual seharga Rp 80 juta dan dibeli oleh seseorang bernama Abdul Manaf.

Dalam kuitansi itu transaksi jual beli terjadi pada tanggal 15 November 2019.

Baca: Ditinggal Ibu Menikah, Kakak Beradik Banting Tulang Hanya Bisa untuk Makan, Tak Mampu Bayar Sekolah

Baca: Benda Diduga Bom Ditaruh di Halaman Sekolah di Banjarmasin Dekat Mapolda Kalsel, Ini Isinya

Terdapat tanda tangan Kepala Desa Jayamukti bernama Hamdani di atas materai Rp 6.000.

Kepal Dinas Pendidikan, Kabupaten Garut, Totong saat dikonfirmasi belum mau memberikan komentar.

Totong menyebut permasalahan tersebut tengah diselesaikan Asisten Daerah I, Nurdin Yana.

"Ke pak Asda I saja, lagi diselesaikan sama beliau," kata Totong saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Masalah penjualan sekolah itu mencuat usai akun @Teh Didah mengunggah foto kondisi sekolah dan kuitansi penjualan sekolah.

Kuitansi penjualan tanah dan bangunan sekolah (istimewa) (Istimewa)

Belum ada tanggapan dari akun tersebut saat dihubungi.

Camat Cihurip, Asep Suharsono juga belum memberikan keterangan saat dihubungi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini