Jika tiba-tiba dijual tanpa pemberitahuan ke pemerintah, pelakunya bisa dikenakan pidana. Apalagi aset sekolah itu masih tercatat milik Pemkab Garut.
Helmi meminta bahan bangunan di sekolah tersebut dikembalikan seperti semula. Walau tidak difungsikan, bangunan dan tanah sekolah masih menjadi hak pemerintah.
"Kalau mau diambil harus ikuti aturan. Kami akan telusuri dulu, soalnya belum tahu juga alasan dijualnya kenapa. Camat juga enggak tahu karena desa tidak ada laporan," ujarnya
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3 di Cihurip Garut Dijual Rp 80 Juta, Wabup Malah Baru Tahu"