"Tersangka Rizal juga merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut,” sambung Riko.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, sambung polisi berpangkat melati tiga ini, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan di kawasan Labuhan Batu Utara (Labura).
"Adapun dalam aksinya kali ini merupakan yang kedua dan diberi upah 5 juta dalam setiap 1 kg sabu. Selain barang bukti sabu, kita amankan barang bukti dua unit mobil masing-masing mobil Ford BG 1197 CF dan Toyota Kijang Innova BG 1295 CF yang digunakan tersangka," katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian mengaku tengah melakukan pengembangan atas jaringan narkotika internasional ini.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mft/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polisi Medan Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Temukan 2 Kg Sabu Siap Edar