TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial IMY (54) di Denpasar, Bali, memperkosa menantunya yang masih berusia 14 tahun.
Sebelumnya, sang menantu sudah dicabuli oleh anak kandung IMY hingga hamil, kemudian IMY memperkosanya setelah gadis itu melahirkan.
Kini IMY sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom, Rabu (1/7/2020).
Anom menceritakan bahwa IMY dan menantunya tinggal satu rumah.
Baca: Gadis 14 Tahun Diperkosa Sepupu, setelah Melahirkan Dicabuli Mertua, Curhat ke Petugas Puskesmas
Baca: Balita Dicabuli Buruh Bangunan di Samping Kandang Babi Malam-malam, Orangtua Sedang Beribadah
IMY melancarkan aksi bejatnya itu pada 29 April 2020 lalu, ketika korban sedang tidur di kamar.
"Korban tidak bisa melawan," ungkap Anom.
Korban baru menceritakan kejadian nahas itu kepada ibu kandungnya pada Minggu (28/6/2020).
IMY ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/6/2020).
Ia disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria asal Denpasar Selatan itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Curhat ke Petugas Puskesmas
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, kondisi sang gadis diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Denpasar, Ni Luh Anggraini.
Anggraeni mengungkapkan, korban mengalami tekanan psikologis berupa rasa takut, bengong, dan marah.