News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Mati Bandar Sabu dan Istrinya

Bos Sabu Asal Aceh dan Istrinya Divonis Hukuman Mati, Kendalikan Narkotika di Balik Jeruji Besi

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Faisal Nur dan istrinya, Murziyanti, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Idi, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi.

TRIBUNNEWS.COM– Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, membenarkan, bahwa Faisal Nur dan istrinya, Murziyanti, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Idi, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi, Aceh Timur, Rabu 17 Juni 2020 lalu.

Sidang putusan tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH, dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Zaki Anwar SH.

“Benar bahwa Faisal Nur dihukum pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti melanggar dakwaan primair JPU, yaitu pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dia dijatuhi hukuman pidana mati,” jelas Tri Purnama.

Tri Purnama SH, mengatakan, hal yang memberatkan Faisal Nur dijatuhi hukuman mati, karena dia mengendalikan narkotika dari balik jeruji.

Padahal dia sedang menjalani masa pidana, tapi mengulangi perbuatannya.

Tri mengatakan, Faisal Nur, menjalani masa tahanan di di Lapas kelas II A, Pekan Baru, setelah divonis 18 tahun penjara oleh PN Dumai tahun 2016.

“Istri Faisal Nur, Murziyanti juga dihukum pidana mati,” ungkap Tri Purnama.

Baca: Perjalanan Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Juga Dihukum Mati

Baca: Remaja di Palembang Tega Begal Kakak hingga Tewas, Hasil Rampasan Digunakan Untuk Beli Sabu

Baca: WNA Asal Korea Selatan Ditangkap di Bekasi Setelah Pesan Sabu Dari Pengedar Narkoba

Namun, berkas perkara mereka berbeda. Perkara Faisal Nur, tertuang dalam perkara nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Idi.

Sedangkan perkara istri Faisal Nur, Murziyanti tertuang dalam perkara nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Idi.

Tri Purnama SH mengatakan, perkara Faisal Nur, dan istrinya Muziyanti ini belum inkrah. Karena, keduanya melalui kuasa hukumnya, sedang melakukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Menyatakan Terdakwa Faisal Nur Bin M Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa," ungkap Apri Yanti Hakim Ketua saat membacakan amar putusan terhadap Faisal seperti yang dikutip Serambinews.com, dari system informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Idi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti berupa, bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi kristal warna putih 10 bungkus seberat 10.000 gram, dan bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi kristal warna putih 6 bungkus seberat 6.000 gram,” ungkap Apri Yanti dalam amar putusannya.

Selanjutnya, barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Edi Saputra.

Sama dengan Faisal Nur, Murziyanti, juga didakwa JPU, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati.

Adapun JPU dari Kejaksaan Idi, yang menuntut perkara ini, yakni, Muliana SH, Edi Suhadi SH, Cherry Arida SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH.

Ringkasan Kasus

Dari dakwaan JPU, diketahui ada sejumlah terdakwa dalam kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Aceh yang dikendalikan oleh Faisal Nur, melibatkan istrinya. Namun, masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah oleh JPU.

Diketahui, atas perintah Faisal Nur, sabu-sabu setiba di Aceh, rencananya dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan mobil Avanza, oleh ES dan HS.

Namun, petugas BNN berhasil menggagalkannya dengan menangkap ES, dan HS, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, 23 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu petugas BNN mengamankan satu tas jinjing warna hitam, dan satu tas ransel yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan teh cina warna hijau 16 bungkus dengan berat 16 kg.

Selanjutnya, petugas BNN juga mengamankan RD, dan SB, Sabtu (24/8/2019) di Simpang Ulim, Aceh Timur. Masih pada Sabtu sore itu, petugas BNN juga mengamankan MZ dan AW di Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Kemudian pada minggu (25/8/2029)sekitar pukul 11.30 WIB, petugas BNN, menangkap istri Faisal Nur, Murziyanti, dan FT di Deli Serdang Sumatera Utara.

Selanjutnya petugas BNN menjemput terdakwa Faisal Nur bin M Ali di Lapas Kelas II A Pekanbaru Blok C Kamar 10 C Jl. Pemasyarakatan No. 19 Tangkerang, Pekanbaru, Riau.

Adapun, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas BNN dari para terdakwa berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, terdiri dari 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan Kristal warna putih dengan berat kurang lebih 10.000 gram, dan 6 bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan Kristal warna putih dengan berat kurang lebih 6.000 gram.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Kendalikan Narkoba dari Lapas, PN Idi Vonis Mati Faisal Nur dan Istrinya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini