News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu yang Hendak Dipenjarakan Anaknya Gara-gara Motor Mengadu Balik, Kini karena Masalah Warisan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono (baju biru) menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ibu yang akan dipenjarakan oleh anaknya gara-gara motor kini balik melapor.

Kalsum dikabarkan akan melaporkan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan warisan.

Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan bahwa aduan Kalsum (60) bersama pengacaranya merupakan aduan yang belum tentu bisa dijadikan laporan.

Ada pun Kalsum mengadukan balik anaknya berinisial M ke Polda NTB terkait harta warisan.

"Boleh aja pengaduan, tapi belum tentu bisa naik menjadi laporan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Brata menjelaskan bahwa surat aduan tersebut masih akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca: Alasan AKP Priyo Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibu: Bertentangan dengan Hati Nurani Saya

Baca: AKP Priyo Tolak Pelaporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya, Ini Komentar Mabes Polri

Viral video yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). (Tangkapan layar via YouTube LWS JOB)

"Tapi kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu, melakukan penyelidikan," kata Brata.

Sebelumnya diberitakan, Kalsum (60), seorang Ibu yang hendak dilaporkan oleh anak kandungnya M (40) ke polisi gara-gara sepeda motor, mengadukan balik M ke Polda NTB.

Kalsum datang bersama pengacaranya, Anton Hariawan pada Rabu (1/7/2020) pekan lalu.

Aduan yang disampaikan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah waris oleh M.

Menurut Anton, ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.

"Laporan terkait tindak pidana penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan ibu Kalsum hanya mendapatkan Rp 15 juta," kata Anton saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Anton, seharusnya ibu Kalsum mendapat setengah dari harta bersama suaminya, dan ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal.

M juga dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana M menuduh ibunya telah menggelapkan motor.

Tidak hanya itu, Anton menyampaikan akan menunjukkan beberapa bukti luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M terhadap Kalsum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya soal Harta Warisan, Polisi: Belum Tentu Bisa Jadi Laporan" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini