News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Korban Pemerkosaan yanng Diduga Dilakukan Oknum PNS

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugiyanto (51), ayah dari Nf (14), saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020). Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Aparat kepolisian menyatakan segera menindaklanjuti laporan gadis korban pemerkosaan kembali dicabuli saat dititipkan di rumah aman.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur telah diterima Polda Lampung.

Laporan dibuat korban di SPKT Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam dengan bukti lapor STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti laporan korban," ujar Pandra, Sabtu (4/7/2020).

Baca: Pelaku Pencabulan di Rumah Aman Diduga ASN, LBH Bandar Lampung: Korban Takut Buka Suara

Baca: Gadis Korban Pencabulan Yang Dititipkan ke P2TP2A Malah Dirudapaksa Oleh Pejabatnya

Pandra menambahkan, laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Menurutnya terlapor yang diketahui oknum PNS yang menjabat kepala P2TP2A Lampung Timur itu bakal dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.

Pelaku juga akan dikenakan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pasal 76 d dan Pasal 81.

Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 ayat 1.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76d dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," tukasnya.

Ayah kandung korban, Sugiyanto (51) tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur.

Anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto, Sabtu (4/7/2020).

Sugiyanto juga selama ini tak mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya korban berani buka suara dan menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya.

Menurut warga Way Jepara, Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.

Bahkan, paman korban meminta Sugiyanto jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya.

"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.

Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sugiyanto.

Sementara itu, fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin. (Joeviter muhammad)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Tindak Lanjuti Kasus Pencabulan Terhadap Gadis 14 Tahun di Lampung Timur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini