Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Bantah Dugaan Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan penangkapan Ivan Sugianto dan bantah peran pengganti.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polda Jatim Bantah Dugaan Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto
Tribun Jatim/Tony Hermawan
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto saat ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang dari Jakarta, Kamis sore, 14 November 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) membantah adanya dugaan peran pengganti dalam penangkapan pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.

Ivan ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, sore, setelah dilaporkan melakukan intimidasi terhadap seorang siswa, ET, dari SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Penjelasan Polda Jatim

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa penangkapan Ivan dilakukan secara langsung tanpa adanya peran orang lain.

"Kemarin itu benar yang bersangkutan Ivan Sugianto ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti," ujar Dirmanto pada Jumat, 15 November 2024.

Ivan kini telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Dirmanto memastikan bahwa sosok yang ditahan adalah Ivan yang asli dan bahwa proses penangkapan disaksikan oleh publik dan awak media.

"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik," tambahnya.

Pendampingan Korban

Berita Rekomendasi

Dirmanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendampingan terhadap ET, yang diketahui mengalami trauma akibat intimidasi tersebut.

"Kami berupaya melakukan pendampingan termasuk komunikasi dengan pihak sekolah untuk memperbaiki kondisi mental siswa tersebut," jelasnya.

Polda Jatim berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sambil memperhatikan kondisi mental korban.

"Yang terpenting ini kan menyangkut dengan anak. Kita harus berpikir masa depan anak agar tidak terganggu akibat peristiwa ini," kata Dirmanto.

Baca juga: Video Fakta Foto Ivan & Wakasatreskrim Surabaya, Kompol Teguh Buat Pengakuan soal Kedekatannya

Latar Belakang Kasus

Ivan Sugianto menjadi tersangka setelah melakukan intimidasi terhadap ET, yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.


Kasus ini berawal dari ejekan yang terjadi antara siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET, dan siswa SMA Cita Hati Surabaya, AL, yang merupakan anak Ivan, saat pertandingan basket.

ET mengejek AL melalui pesan langsung di media sosial.

Sebagai respons, Ivan datang ke sekolah ET dengan sekelompok orang untuk menuntut permintaan maaf.

Dalam pertemuan tersebut, Ivan diduga mengintimidasi ET dengan menyuruhnya bersujud dan menggonggong, yang kemudian viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas