News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat Joget Tik Tok di Suramadu Sampai Ditilang Rp500 Ribu, Apa Alasan Tiga Emak Asal Surabaya?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 perempuan menari India di Jembatan Suramadu. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita yang Bermain Tiktok di Jembatan Suramadu Diburu, Polisi: Harus Minta Maaf, https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/19524711/wanita-yang-bermain-tiktok-di-jembatan-suramadu-diburu-polisi-harus-minta?page=all#page2. Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Editor : Dheri Agriesta

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Emak-emak asal Surabaya joget Tik Tok di Suramadu akhirnya terkena batunya dan tak berkutik. Apa alasan emak-emak ini?

Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung memanggil mereka.

Hasilnya, polisi menyatakan bahwa aksi tiga Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu melanggar peraturan lalulintas dan berbahaya.

Akibatnya, Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu ditilang dengan denda maksimal, yakni Rp 500 ribu.

Selain itu, mereka juga akhirnya menyatakan minta maaf.

Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu itu juga membeberkan kronologi dan motivasi joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, jembatan yang menghubungkan Kota Surabaya dengan Pulau Madura, dan merupakan jembatan terpanjang di Pulau Jawa.

Baca: Mamah Muda Joget Tik Tok di Jembatan Suramadu Minta Maaf, Aksi Mereka Spontan

Baca: Polisi Buru 3 Emak-emak Bikin Video Tik Tok: Menari Diiringi Lagu India di Atas Jembatan Suramadu

Hal itu terungkap, setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memanggil tiga Emak-emak pembuat video tik tok di Suramadu yang viral di media sosial.

Ketiga emak-emak itu adalah Hurrimah, Lilik Rupiati dan Siri Suriya.

Mereka merupakan warga Tambak Gringsing Surabaya.

Kepada polisi, ketiga Emak-emak pembuat video tik tok di Suramadu itu mengaku, bahwa awalnya spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk bermain Tik Tok.

Setelah itu, ketiganya memposting joget tik tok tersebut hingga membuatnya viral di media sosial.

Hal itu membuat kepolisian mengidentifikasi ketiganya dan memanggilnya untuk diperiksa, Sabtu (4/7/2020).

Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.

Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu emak-emak yang melakukan joget tik tok di jembatan Suramadu.

Berikut pengakuan mama muda itu saat diperiksa oleh penyidik Polres Tanjung Perak, Kota Surabaya.

Seorang ibu Rumah Tangga yang ikut buat TikTok di Jembatan Surabaya Madura (Suramadu), Hurimah menuturkan bersama dua rekan lainnya hanya mengikuti video orang lain. (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

Pengakuan dan Motif Emak-emak Surabaya Joget Tik Tok di Suramadu

Akhirnya terungkap motif tiga Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Jembatan Suramadu.

Ini setelah mereka memberikan pengakuan kepada polisi, saat diperiksa oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepada awak media, perwakilan Emak-emak Surabaya yang joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, Hurrimah mengatakan, bahwa mereka spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk TikTok.

Setelah berjoget tari india di pinggir jalan, ketiganya menggungahnya ke media sosialnya hingga videonya viral.

Setelah video viral dan mendapat cemoohan dari para netizen, polisi pun turun tangan menyelidiki identitas mereka dari rekaman circuit closed television ( CCTV) Jembatan Suramadu.

Polisi mendapatkan identitasnya dan mereka dipanggil ke Markas Polres Tanjung Perak Surabaya.

"Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu mama muda Surabaya yang joget TikTok di Jembatan Suramadu.

Kena Tilang Rp 500 Ribu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski ada pernyataan dan permohonan maaf dari ketiganya, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang para pembuat video tik tok tersebut.

"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).

Lebih lanjut, Ganis mengatakan jika akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pasca viralnya joget tik tok emak-emak tersebut.

"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.

Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.

Aksi Hurimah bersama dengan dua temannya yang kompak mengenakan pakaian serba kuning saat membuat video TikTok di pinggir jalan Jembatan Suramadu, Jawa Timur. (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

Viral Video TikTok di Jembatan Suramadu

Viral video TikTok emak-emak joget di Suramadu berujung pemeriksaan polisi.

Diketahui emak-emak tersebut tampak berjoget di Jembatan Suramadu.

Mereka ditindak karena melanggar ketentuan lalu lintas.

Perempuan yang asyik berjoget TikTok di tepi lajur roda 4 Jembatan Suramadu disebut telah menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum.

"Iya benar saat ini kami tangani di Satlantas," kata Ganis, Sabtu (4/7/2020).

Perempuan tersebut akan ditindak tilang lantaran melanggar ketentuan rambu-rambu lalu lintas yang ada di Jembatan Suramadu.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra mengatakan jika hal tersebut tidak boleh terulang lantaran membahayakan pengemudi sendiri maupun pengguna jalan di Jembatan Suramadu lainnya.

"Kami tindak dengan tilang karena melanggar rambu-rambu.

Meski begitu kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain,"kata Sigit.

Sigit menegaskan, selain peruntukan akses jalan menggunakan kendaraan bermotor, aktifitas lain tidak diperbolehkan ada di jembatan tersebut.

"Iya tidak boleh ada aktifitas selain mobilisasi menggunakan kendaraan bermotor.

Termasuk sepeda angin itu tidak boleh sebenarnya.

Yang dikhawatirkan adalah kecepatan angin di jembatan,itu yang dapat membahayakan pengguna jalan kalau tidak waspada," pungkas AKP Sigit Indra. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Terkuak Motif Emak-emak Surabaya Joget Tik Tok di Suramadu Nantang Bahaya, Dihukum Meski Minta Maaf, https://jatim.tribunnews.com/2020/07/05/terkuak-motif-emak-emak-surabaya-joget-tik-tok-di-suramadu-nantang-bahaya-dihukum-meski-minta-maaf?page=all
Penulis: Firman Rachmanudin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini