Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi hingga saat ini sudah memeriksa 30 korban kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur (pedofilia) alias sodomi, di Kampung Cibojong, RT 25 RW 08, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif menyebutkan, pelaku FCR (23) telah melakukan pencabulan terhadap 30 orang anak.
"Sampai saat ini korban yang sudah kita laksanakan pemeriksaan berjumlah 30 orang, 17 orang sudah kita lakukan pemeriksaan detail bersama tim medis," jelas Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7/2020).
Baca: Pemuda Tersangka Sodomi 19 Anak Laki-laki di Sukabumi Ngaku Pernah Punya Pacar Perempuan
Baca: Tembok Rumah Tersangka Sodomi 19 Anak Laki-laki di Sukabumi Ada Coretan Daftar Nama
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone, satu buah kasur lipat, satu buah sprei warna merah.
Lukman mengatakan, korban ada yang disodomi lebih dari satu kali. Diketahui korban rata-rata berusia di bawah 17 tahun.
"Jadi hasil pemeriksaan, ada yang lebih dari satu kali, ada juga yang dilakukan sekali, korbannya kan banyak nih, dari 30 orang yang dilakukan pemeriksaan, memungkinkan ada lagi pelapor lain," terangnya.
Dari perbuatannya tersebut, FCR mendapatkan ancaman hukuman pasal 82 ayat 1 dan ayat 4. Denhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga, kenapa sepertiga, karena korban lebih dari satu," ucapnya. (M Rizal Jalaludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE Kasus Sodomi di Sukabumi, Korbannya Jadi 30 Anak