TRIBUNNEWS.COM - Kejadian naas yang dialami gadis 14 tahun ini jangan sampai terjadi lagi pada gadis dimanapun.
Gadis berinisial NF adalah seorang korban pemerkosaan.
Mengalami trauma, NF dititipkan ke lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur.
Sang Ayah, Sugiyanto (51), berharap anaknya dapat mengobati rasa trauma yang dideritanya.
Namun, NF justru kembali bertemu dengan mimpi buruknya.
Seorang oknum di lembaga tersebut melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
• Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis 14 Tahun Dititip ke Lembaga Pemerintah, Malah Dicabuli dan Dijual
• Jadi Tersangka & Korban Pemerkosaan, NF Terima Kabar Bahagia, Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonannya
NF bahkan 'dijual' oleh oknum tersebut.
Nf awalnya tak berani menceritakan apa yang dialaminya itu akhirnya menceritakan pada pamannya.
Ayah NF melaporkan kasus ini ke polisi karena tak terima.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Jasra Putra menilai, negara kecolongan dengan adanya kasus pemerkosaan dan penjualan anak yang diduga dilakukan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) di Lampung.