Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Seorang pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat jadi tersangka setelah dilaporkan oleh ketuanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, Dmk, si pengurus Kadin Jabar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka pada 10 Juni berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar," kata Saptono saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (6/7/2020).
Dikabarkan, kasus tersebut berawal dari Dmk, menulis kalimat berisi makian dan tuduhan di grup WhatsApp yang ditujukan pada Ketua Kadin Jabar Jabar Tatan Pria Sudjana.
Isi pesannya, tudingan soal cek kosong yang tidak bisa dicairkan dan aset-aset Tatan yang hendak disita bank.
Baca: Kronologi Pegawai Starbucks Lecehkan Pengunjung Lewat CCTV, Pelaku Diduga Kuat Langgar UU ITE
Ada peribahasa lama, omongan manusia tidak bisa dipegang.
Tapi, seiring kemajuan manusia, omongan manusia dalam gadget hanya bisa di-capture.
Tersinggung dengan kalimat yang ditulis oleh Dmk, Tatan melaporkan kasus itu ke Ditreskrimsus Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LP/B/77/1/Jabar 23 Januari.
Dia meng-capture isi pesan Dmk di grup whatsapp (WA) dan melaporkannya ke polisi.
Laporannya ditindak lanjuti Ditreskrimsus Polda Jabar.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi dan saksi ahli sudah selesai dan disertai alat bukti tangkapan layar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga membenarkan soal laporan tersebut yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
"Betul, laporannya sudah ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan saat ini sudah penyidikan," ujar Saptono.