Dengan status penyidikan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) untuk menetapkan Dmk sebagai tersangka.
Kemudian, kata dia, berkas pemeriksaan penyidikan sudah dirampungkan.
Saat ini, penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Untuk berkas sudah tahap 1 pada 20 Juni. Sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan," ujar Erlangga.
Pesan-pesan whats app yang dikirim Dmk di grup whats app sendiri ditindaklanjuti dan dicek kebenarannya oleh penyidik.
Keterangan Dmk pada penyidik, kalimat yang dikirim ke grup whats app (WA) itu dilatar belakangi Dmk dikeluarkan dari kepengurusan Kadin. Belakangan, Dmk tercatat sebagai Wakil Ketua Kadin Jabar.
Selain itu, ia juga sempat tercatat sebagai peserta Pilkada Kota Bandung dari jalur perseorangan. Pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, 23 Januari, ia mengambil formulir pendaftaran bakal calon ke salah satu partai politik. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kirim Pesan Soal Ketua Kadin Jabar di Grup WhatsApp, Seorang Pria Jadi Tersangka di Polda Jabar