News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Lampung Tetapkan Petugas P2TP2A Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan perkembangan kasus dugaan pencabulan anak oleh ketua P2TP2A Lampung Timur. Kepolisian sudah mengantongi data dan identitas terlapor.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial DA yang merupakan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka.

DA sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun.

Adapun, anak tersebut adalah korban pemerkosaan yang sebenarnya sedang menjalani pemulihan di P2TP2A.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, DA dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (8/7/2020) dini hari tadi.

“Dari konstruksi pasal-pasal yang dipersangkakan dan alat bukti serta barang bukti, sudah patut terduga dinaikkan (status) sebagai tersangka,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Rabu.

Polisi sebelumnya telah memeriksa delapan orang saksi termasuk korban dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.

“Hasil visum sudah kami terima, ada bukti luka robek, buktinya seperti itu,” kata Pandra.

Baca: Jadi Tempat Pencabulan Oleh Oknum Pengurus, Rumah Aman Lampung Timur Diminta Dibekukan

Ini Sebabnya Pandra mengatakan, saat ini pihaknya masih berusaha mencari dan memanggil DA untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Diharapkan tersangka bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Pandra.

Meski demikian, Pandra mengatakan, pihaknya mengutamakan psikologi korban yang masih anak-anak.

Perlindungan termasuk pemeriksaan terhadap korban dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan layanan trauma healing.

Baca: Calon Wali Murid Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan, Kelabui Pelaku: Bilang Juga Pengin, Lalu Teriak

“Sudah diberikan pelayanan trauma healing oleh Biddokes Polda Lampung. harapannya tidak menjadi trauma berkepanjangan bagi korban,” kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 13 tahun mengalami tindakan pemerkosaan oleh salah satu petugas P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.

Anak malang tersebut dicabuli berulang kali saat dia sedang menjalani pendampingan atas kasus pemerkosaan yang telah menimpa dirinya sebelumnya. (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Anak Korban Pemerkosaan Ditetapkan sebagai Tersangka"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini