News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Polda Sumut Turun Tangan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun-Medan.com, Muhammad Fadli Taradifa

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang saksi pembunuhan di Medan, Sumatera Utara, diduga dianiaya oleh oknum yang menginterogasinya.

Kini kasus itu ditangani oleh Polrestabes Medan.

Sarpan, saksi pembunuhan, Dodi Sumanto telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Mapolrestabes Medan.

Baca: Kasus Janda Muda Dirudapaksa 7 Orang di Bangkalan: Korban Bunuh Diri, Polisi Terus Buru Para Pelaku

Dengan laporan bernomor STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan itu.

Dalam keterangannya yang berhasil dihimpun Tri bun-Medan.com Sarpan juga minta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk dapat memberikan perhatian agar dapat menuntaskan kasus yang dialaminya saat pemeriksaan di Polsek Percut Seituan.

"Ya saya meminta agar ada perhatian dari bapak presiden dan Kapolri. Saya orang kecil pak," ujarnya.

Baca: Wanita di Jember Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Sungai, Alasannya Takut Suami

Bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya terlihat saat Sarpan menunjukkan di depan awak media.

Pria yang menggunakan batik biru dan lobe putih ini menjelaskan kejadian awal dirinya sebagai saksi.

"Kejadinnya kamis sekitar jam 3 ada pembunuhan. Dicangkul sama yang namanya Anjas. Setelah itu dibawaklah saya ke tkp percut sei tuan, di proseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/7/2020) sore, kemarin.

Lanjutnya dalam memberikan keterangan, beberapa bagian tubuhnya membiru akibat pemukulan oknum itulah.

Baca: Kronologi Ibu Bunuh Bayinya dan Buang ke Sungai, Sempat Disimpan di Lemari, Suami Ternyata Merantau

"Dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan muka. Mata dilakban, malam itu. Di masukkan ke dalam sel tahanan sementara," ujarnya.

Seperti yang diketahui, pada Senin (6/7/2020) sore, puluhan warga dari Jalan Sidumolyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan Jalan Letda Sujono Medan.

Aksi unjuk rasa digelar mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan salah seorang warga bernama Sarpan (57) yang menjadi saksi kasus pembunuhan buruh bangunan yang menewaskan Dodi Somanto alias Andika (41) di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Bebaskan, bebaskan," teriak warga.

Setelah warga melakukan aksi, saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan (57) akhirnya dibebaskankembali bersama keluarganya.

Ia dipulangkan Polsek Percut Sei Tuan setelah puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa meminta Sarpan dibebaskan karena sudah 5 hari berada di kantor polisi.

Suasana haru pun menyambut kepulangan saksi tersebut ke rumahnya di Jalan Sidumolyo Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan.

Namun, ada yang aneh dengan kondisi Sarpan.

Terkait penahanan selama lima hari terhadap saksi, Tri bun-Medan.com melalui WhatsApp mengkonfirmasi langsung ke Kapolsek Percutseituan Kompol Otniel Siahaan.

Ia mengatakan bahwa penahanan tidak benar.

"Tidak benar dilakukan penahanan. Itu pemeriksaan marathon," ucapnya.

Saat ditanya dugaan saksi mendapat perlakuan tidak menyenangkan (dugaan penganiayaan), pihak kepolisian Polsek Percutseituan juga membantah kabar tersebut.

"Tidak benar. Terima kasih," ucapnya dengan singkat.

Terpisah, terkait pengembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut, Polda Sumut akan merencanakan pemanggilan terhadap personel Percutseituan.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (8/7/2020) mengatakan, akan direncanakan pemanggilan.

"Kasus ini dalam penyelidikan propam. akan melakukan panggilan. Bila nanti terbukti tentu akan diberikan sanksi, sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Lanjutnya, bisa sanksi disiplin dan kode etik.

"Bisa sanksi ke disiplin, bisa sanksi kode etik (tidak profesional)," bebernya.

Saat disinggung berapa personel yang akan melakukan pemanggilan, MP Nainggolan mengatakan tentu penyidik dan penanggung jawabnya.

"Tentu ada beberapa personel yang akan dipanggil," pungkasnya. (Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERBARU Oknum Polisi Diduga Aniaya Saksi Kasus Pembunuhan di Polsek Percut, Polda Sumut Turun Tangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini