Indiarto mengatakan awalanyaaparat penegak hukum mendapatkan informasi dari salah satu keluarga korban Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia.
"Di atas kapal tersebut dicurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Indarto di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).
Baca: Detik-detik Aksi Perampokan Sadis di Batam, Pelaku Pukul Kepala Korban Pakai Besi Lalu Kabur
Dari kecurigaan itu, aparat penegak hukum kemudian mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117.
Kedua kapal tersebut dicurigai jadi tempat penyiksaan kepada para pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kita kejar keduanya dan kapal Lu Huang Yu 117 hampir lepas saat pengejaran tadi dan sudah masuk perairan Singapura. Untuk keterkaitan kedua kapal nanti akan di dalami kepolisian lebih lanjut," ujarnya.
Baca: Jasad WNI yang Meninggal Dunia di Kapal Ikan China Ditemukan di Lemari Pendingin
Sedangkan untuk kondisi jenazah WNI yang menjadi ABK di atas kapal tersebut disebutkan masih dalam keadaan utuh.
"Kondisi jenazah tadi saat ditemukan masih utuh dan mengenakan baju dan diselimuti," kata Indarto.
Di tempat yang sama, Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman mengatakan, dari pengalaman yang lalu, hampir sebagian besar WNI yang bekerja di kapal tangkap ikan milik negara asing mengalami perlakuan tidak manusiawi.
"Pengalaman kita, dokumen yang ada sering kali palsu atau tidak benar isinya," ujar Aries dalam jumpa pers di Pelabuhan Lanal Batam.
Aries mengatakan, alasan dua kapal berbendera China tersebut diamankan karena kapal Lu Huang Yu 117 menjadi tempat penganiayaan terhadap ABK WNI yang meninggal.
Baca: BREAKING NEWS: 2 Kapal Ikan China Diamankan dan Dibawa ke Lanal Batam, Ada WNI Meninggal di Dalamnya
Sementara informan yang melaporkan adanya ABK yang meninggal ini ke keluarganya, ada di kapal Lu Huang Yu 118.
"Dugaan kami, pertama satu kapal adalah tempat penganiayaan kemudian kapal yang lain adalah saksi dan warga negara kita juga yang menyampaikan bahwa di kapal itu ada mayat," jelas Aries.
Aris juga menyatakan, ABK WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal.
Aris mengatakan, dia mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada Rabu (8/7/2020) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Baca: Penjelasan Menaker Soal Kedatangan 500 TKA Asal China di Konawe