TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Seorang pria di Malang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri seorang gadis berusia 16 tahun.
Pria berinisial NS (45) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Kamis (9/7/2020), setelah sang istri melaporkannya.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyebutkan, pelaku adalah warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke ibunya dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Malang," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang.
Baca: Kroologi Ibu Muda Tak Berdaya Dibawa Dukun Cabul ke Arah Kebun, Awalnya Berniat Antar Suami Berobat
Hendri menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega melakukan pencabulan berkali-kali kepada anaknya sejak tahun 2017.
Bahkan, NS pernah mengancam akan menghilangkan nyawa anaknya jika berani menceritakan tindakan tak terpuji itu ke istrinya alias ibu korban.
"Pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban jika membongkar perbuatannya kepada ibu korban," beber Hendri.
Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia
Tak hanya ancaman pembunuhan, pelaku juga sempat mengancam melakukan tindak kekerasan kepada korban dan tidak menafkahi istri dan keluarga.
"Agar hasratnya dituruti, pelaku sempat melancarkan tindakan kekerasan.
Tak kunjung mendapat pelayanan dari korban, tersangka akhirnya melakukan upaya penusukan dengan menggunakan gunting ke paha korban," kata Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Baca: Singapura Larang Tenaga Pengajar Gunakan Aplikasi Zoom, Setelah Ditemukan Gambar Cabul
Yakni, UU perlindungan anak dan UU kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui Nomor 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 5 sampai 7 tahun," jelasnya.
"Serta pasal 46 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri.
Gur Silat Cabuli Murid
Sebelumnya diberitakan, belasan murid perguruan silat menjadi korban pencabulan seorang Guru.
Aksi tak terpuji tersebut dilakukan saat jam istirahat.
Korban merasa ketakutan lantaran pelaku adalah orang penting.
Mayoritas anak korban pencabulan oleh guru silat merupakan murid dari kelompok bela diri di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir menceritakan keterangan para korban pencabulan dari pelaku IM alias Tole (38) dan IP (41).
"Awalnya korban mengikuti kegiatan latihan beladiri yang dilaksanakan di salah satu pekon (desa) di Kecamatan Banyumas," ujar Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.
Dilanjutkan Musakir, pada waktu istirahat, pelaku memanggil korban ke rumah kosong yang berada di dekat tempat latihan.
Menurut Musakir, pelaku melakukan perbuatan cabul namun tidak sampai sodomi.
"Setelah kami tanyakan kepada para korban tidak menolak ajakan tersebut. Rata-rata alasan para korban takut," ungkapnya.
Musakir mengungkapkan, para korban takut menolak perbuatan pelaku karena status pelaku dalam organisasi silat tersebut sebagai orang penting.
Para korban takut apa bila menolak perbuatan itu tidak diterima masuk menjadi anggota di organisasi pencak silat.
"Para korban pencabulan mengalami hal serupa dan mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali," beber Musakir.
Pelaku dua orang
Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo menyebutkan bila masing-masing pelaku cabul memiliki jumlah korban yang berbeda.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan bahwa pelaku IM alias Tole (38) paling banyak 'memakan' korban ketimbang IP (41).
"Korban pencabulan dari pelaku IM tercatat ada 18 anak," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.
Sedangkan korban dari IP sebanyak enam orang.
Dimana rentang usia para korban, antara 13-15 tahun.
Menurut Musakir, jumlah korban dimungkinkan bertambah.
Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan, serta pengembangan kasus.
Korban belasan orang
Belasan anak laki-laki di Kabupaten Pringsewu menjadi korban pencabulan.
Pelaku merupakan guru silat, dan korban adalah murid-muridnya.
Perkara ini sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku.
"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.
Keduanya, yakni IM alias Tole (38) dan IP (41).
Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.
Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.
Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.
Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.
Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
(Erwin Wicaksono/Tribun Lampung)
Sebagian, artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Kejam di Malang Berkali-kali Setubuhi Anak Kandungnya, Berupaya Tusuk Paha Korban Pakai Gunting