Mas'ud mempunyai kode, yaitu jika tersangka menambah volume musik melalui audio mobil secara kencang sebagai pertanda tersangka Rifat mulai melakukan eksekusi.
"Tersangka Rifat menutup dengan kain sarung dan menjerat leher korban memakai tali tambang plastik yang sebelumnya sudah dipersiapkan," jelasnya.
Fakta terbaru bahwa tersangka sempat berkeliling Kota Batu mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Namun karena tidak begitu hafal dengan wilayah tersebut tersangka memutuskan pulang melalui jalur Cangar-Pacet.
Di tempat sepi itulah tersangka berinisiatif membuang mayat korban ke jurang Gajah Mungkur Pacet, Mojokerto pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka Rifat belum dibayar karena barang milik korban belum sempat dijual," katanya.
Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.
"Sesuai barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
Kuasa hukum tersangka
Tersangka Mas'ud Andy Wiratama (23) dan tersangka Rifat Rizatur Rizan (20) didampingi kuasa hukumnya saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan Vina.
Kholil Askohar selaku kuasa hukum tersangka akan mememui kliennya.
"Belum dapat dipastikan pembunuhan itu dilakukan secara langsung direncanakan atau tidak nanti hal itu yang akan saya sampaikan pada saat sidang pembelaan," ungkapnya di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).
Baca: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Jurang Pacet Diringkus
Ia mengatakan perbuatan klien belum tentu benar melakukan pembunuhan yang direncanakan.
"Dari penyidik terkait pasal berlapis itu versi mereka kita tidak dapat mengintervensi penyidikan Kepolisian," ujarnya.