TRIBUNNEWS.COM - Warga Pontianak digegerkan dengan penemuan mayat bayi yang terbungkus kantong plastik di dalam sebuah kardus kecil didalam konteiner sampah di jalan Parit Haji Husin 2, Kota Pontianak, Kamis (9/7/2020) malam.
Dari hasil olah TKP, tak sampai 1 jam, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku pembuangan mayat bayi itu, dan menetapkan 2 orang tersangka, pertama sang ibu bayi berinisial WJ (29) dan sang kekasih berinisial AZ (20).
WJ yang seorang asisten rumah tangga di tangkap ditempatnya bekerja di wilayah Hukum Polsek Pontianak Selatan.
Sedangkan AZ di tangkap di wilayah Pontianak Utara.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat Konfrensi pers di mapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa WJ melahirkan sang bayi hasil hubungan gelapnya dengan kekasih seorang diri didalam kamar mandi atau WC tempatnya bekerja.
Saat dilahirkan, sang bayi berjenis kelamin perempuan itu dalam keadaan hidup dan sempat menangis.
"Pelaku mengakui bahwa melahirkan pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 4 pagi, di kamar mandi tempatnya bekerja, bayi itu hidup, sempat menangis,"kata Kapolres.
Dari pengakuan sang pelaku, dikarenakan takut diketahui orang, WJ lantas mencari plastik di luar kamarnya dan memasukkan sang bayi kedalam plastik.
Setelah itu ia membawa sang bayi yang dalam keadaan hidup didalam kantong plastik ke kamarnya.
Didalam kamar tersebut, WJ kemudian menaruh sang bayi yang berada didalam kantong plastik kedalam sebuah bak plastik berbentuk bulat, lalu menimpanya dengan berbagai pakaian miliknya hingga pukul 13.00 sampai sang kekasih tiba.
"Pelaku sempat bingung karena pada saat melahirkan bayi itu hidup dan menangis."
"Lalu bayi ini sempat di letakkan di atas kloset, pelaku keluar mengambil kantong plastik, dimasukkan bayi itu kedalamnya."
"Lalu dia kembali ke kamar,seampainya di kamar di taruhlah bayi itu didalam bak plastik, masih dalam keadaan hidup lalu ditumpuk lagi dengan pakaian kotor dan juga sampah - sampah yang lain,"ungkapnya.
Setelah itu, WJ lantas menghubungi sang kekasih dan memberitahu kan bahwa ia telah melahirkan, dan sekira pukul 13.00 WIB AZ datang ke menemui WJ.
"Dengan perlakuan - perlakuan dari pelaku terhadap bayi tersebut, terindikasi ada semacam kesengajaan untuk membuang bayi tersebut, apakah dalam keadaan hidup atau mati,"jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan pasal berlapis pertama Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, lalu pasal 80 ayat 3 undang - undang RI nomor 35 Tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Ibu Muda Tewas Diduga Bakar Diri, Ketahuan saat Anak Korban yang Masih Bayi Menangis
Baca: FAKTA Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal: Gara-gara Warisan, Pelaku Residivis Kasus yang Sama
Ahli forensik Kalbar, dr. Monang Siahaan, M.Ked. (For) SpF menyampaikan hasil dari visum luar yang dilakukannya pada kasus pembuangan jasad bayi di tempat sampah, di Jalan Parit Haji Husin (Paris) 2 Pontianak, Kamis (9/7/2020) kemarin.
dr Monang mengungkapkan bahwa bayi lahir dalam keadaan sempurna dengan berat sekira 3 Kg, dan panjang sekira 40 Cm.
"Kurang lebih 8 sampai 9 bulan di kandungan, tidak ada kecacatan dari ujung rambut sampai kaki, dan berjenis kelamin wanita," katanya, saat ditemui Tribun Pontianak, di RSUD dr Soedarso, pada Jumat (10/7/2020).
Saat pemeriksaan tersebut, dr Monang mengatakan, ada sejumlah kelainan yang di temuinya pada jasad bayi malang itu.
"Ada kelainan pada daerah mulut, ada pada daerah ari-arinya, pada anusnya," ungkap dr Monang Siahaan.
Untuk penyebab kematian, ia akan menyampaikan di dalam visum at repertum yang akan diserahkannya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi memang bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan telah meninggal dunia, di tempat pembuangan sampah ini.
Tak sampai satu jam, sejak penemuan jasad bayi malang, Satreskrim Polretsa Pontianak berhasil meringkus pelaku.
Penemuan bayi mungil yang sudah tak bernyawa itu sendiri dilaporkan warga sekira pukul 18.30 WIB.
Sekira pukul 19.00 WIB, bahkan petugas sudah berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Dan sebelum pukul 19.30, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sudah berhasil mengamankan ibu dari bayi malang itu.
"Pelaku berhasil kami ungkap berdasar pentunjuk yang ada.
Tak sampai satu jam dari laporan kejadian,"ujar Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat Konfrensi pers di Mapolresta Pontianak. Kamis (9/7/2020) tengah malam.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari kasus ini, sang ibu bayi berinisial WJ (29) seorang asisten rumah tangga dan kekasihnya yang berinisial AZ (20).
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "KRONOLOGI Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pontianak Kalbar" dan "AHLI Forensik Temukan Kelainan Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Sampah oleh Sepasang Kekasih"