Tak terima dengan tindakan yang ia terima, LI langsung membuat laporan ke Polres Karimun.
Polisi menangkap tersangka sekira pukul 22.00 WIB.
Akibat tindakannya, AR disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Gagal Menikah
Aksi brutal AR membuatnya mendekam di jeruji besi.
Tak hanya itu, pernikahannya yang tinggal menunggu hari pada Juli 2020 dipastikan batal.
LI mengaku ogah menikah dengan AR, lantaran menerima kekerasan fisik hingga giginya putus.
"Nikahnya jadi batal. Calon istrinya sudah diperlakukan seperti itu," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
Saat dihadirkan polisi, AR mengaku sifat kasarnya sebenarnya sudah ada sejak lama.
Ia bahkan mengaku pernah memukuli ibunya sebelum kejadian tersebut.
"Iya pernah," ujarnya sambil tertunduk saat ditanya Kapolres Karimun. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kerasukan Setan, Pria di Karimun Pukuli Calon Istri hingga Giginya Putus, Pernikahan Langsung Batal