Dalam persidangan jaksa penuntut umum juga mengajukan 98 barang bukti.
Terhadap putusan tersebut David melalui pengacaranya Haposan Sihombing menyatakan menerima.
"Saya berdiskusi dengan David, dia menerima keputusan hakim dan siap menjalani hukuman," kata Haposan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang vonis terhadap dua warga negara asing yang didakwa membunuh anggota polisi di Pantai Kuta, Bali, Senin (13/3/2017).
Mereka adalah perempuan warga Australia, Sara Connor, dan kekasihnya, pria Inggris, David Taylor.
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa.
Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Kronologis
Sara Connor bersama pacarnya David James Taylor adalah tersangka kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, kasus pembunuhan itu terjadi ketika dua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor sekira pukul 21.00 Wita membeli bir dan duduk-duduk di Pantai Kuta. Mereka berdua berpacaran.
Kemudian keduanya menuju pinggir pantai, tas Sara dan birnya ditaruh di belakang. Setelah itu tas Sara hilang.
"Sara panik, karena di situ ada ATM, SIM dan dompet serta uang. Karena panik, dia meminta tolong orang yang ada di situ (korban)," kata Hadi, Selasa (22/8/2016).
Kebetulan, saat itu, ada Aipda Wayan Sudarsa. Korban berada di tangga yang hendak masuk pantai. Saat itu Aipda Wayan Sudarsa berpakaian lengkap menggunakan seragam Polri.
Sara kemudian menanyakan, apakah korban melihat tasnya yang hilang. Kemudian korban menjawab tidak tahu.