Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masih ingat kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta, Agustus 2016, empat tahun lalu?
Kini terpidana kasus pembunuhan polisi itu, Sara Connor, warga negara Australia, salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa dikabarkan akan bebas pada pertengahan Juli ini.
Connor bersama pacarnya asal Inggris, David Taylor, divonis bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Wayan Sudarsa.
Sang pacar, David Taylor divonis lebih berat yakni enam tahun penjara.
Pada mulanya Sara Connor pada 13 Maret 2017 lalu divonis empat tahun penjara.
Ia pun mengajukan banding dengan risiko hukumannya lebih berat.
Sara tetap ngotot dalam mengajukan banding dan akhirnya hukumannya ditambah setahun menjadi lima tahun penjara.
Saat kasusnya disidang hingga keputusan tahun 2017 lalu, Sara sudah menjalani 7 bulan, dan juga nantinya akan mendapat remisi seperti perayaan hari raya dan beberapa hal lainnya.
Saat dikonfirmasi, Humas Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma belum bisa memastikan tanggal bebas Sara Connor.
"Bebas di pertengahan bulan ini. Untuk tanggalnya belum berani kita memastikan. Tetapi di pertengahan bulan Juli," ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah ia dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.
Setelah bebas nantinya, Sara Connor akan langsung dideportasi ke negara asalnya karena sudah tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia.