Saat ditanya apakah akan dikenakan sanksi blacklist dari Indonesia, I Putu Surya Dharma mengatakan, masih menunggu kewenangan dari pihak imigrasi.
Baca: Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Bali Bebas Sebentar Lagi, Langsung Dideportasi ke Australia
Baca: Pelaku Pembunuhan Bu Guru di Banyuasin Sempat Antar Perangkat Desa Saat Heboh Penemuan Mayat Korban
"Sama seperti yang dulu Renae Lawrenc, perempuan kasus Bali Nine yang dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup. Terkait kasus ini masih belum tahu sanksinya seperti apa. Apakah sama atau tidak. Karena kasusnya berbeda kan," sambungnya.
Sementara, Lili, Kalapas Perempuan Klas IIA Denpasar mengatakan, saat ini Sara Connor dalam kondisi yang sehat dan baik di dalam lapas.
Sara Connor juga banyak mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik dibandingkan dengan awal masuk ke dalam lapas.
"Pastinya makin banyak perubahan. Emosinya sudah tidak seperti dulu. Semula dia suka marah (temperamen) kalau terganggu dengan WBP lainnya. Tetapi sekarang banyak berubah dari cara bicara dan tingkah laku," ungkapnya.
Perubahan tingkah laku tersebut seperti Sara Connor sering merajut, mengikuti kegiatan pelatihan tata rias bersama BLK, dan mengikuti kegiatan pelatihan potong rambut.
Menjelang kebebasan Sara Connor, Lili dan petugas Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar lebih intens memberikan pembinaan dan motivasi untuk berbuat baik agar ketika telah bebas menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan Negara.
"Petugas selalu mengingatkan dan memberikan motivasi untuk selalu berbuat baik. Semoga Sara selalu berbuat baik terus di dalam lapas maupun ketika sudah bebas," kata dia.
6 Tahun Penjara
Sementara itu, WNA asal Inggris David James Taylor (34), pacar Sara Connor divonis 6 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Senin (13/3/2017).
Hukuman tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Taylor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa pada Rabu (17/8/2016) lalu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP, secara terbuka bersama-sama melakukan penganiayaan yaang menyebabkan hilangnya nyawa orang," ucap ketua majelis hakim DR. Yanto.
Hukuman dijatuhkan setelah PN Denpasar menjalani serangkaian persidangan selama 6 bulan dan menghadirkan belasan saksi.