Ia menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, ada 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan sembilan personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam dan 6 orang yang dinyatakan bersalah," tuturnya.
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.
"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Tatan menegaskan bahwa Kapolda Sumut tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang melakukan kesalahan dan akan memberikan hukuman yang sesuai.
"Kemudian kita mengakui kalau kita tidak profesional khususnya dalam kasus tersebut.
Seperti kata Pak Kapolda, kita akan mengambil waktu untuk memberikan pengarahan SOP yang harus dilakukan pada saat melakukan pemyelidikan dan penyidikan kasus atau tindak pidana.
Kapolda berkomitmen yang berprestasi akan mendapatkan reward, yang tidak berperestasi atau yang buat kesalahan akan mendapatkan punishment,” beber Tatan.
Sebelumnya kasus penganiayaan saksi Sarpan (57) berbuntut panjang, Kapolsek, Kanit Reskrim hingga dua Panit Reskrim Polsek Percutseituan dicopot.
"Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim ditarik ke Polrestabes Medan dan Kapolseknya diganti," tutur Tatan.
Penjabat Sementara Kapolsek Percutseituan diamanahkan pada AKP Ricky Pripurna Atmaja, yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.
Tatan menyebutkan bahwa serah terima jabatan telah dilakukan pada Kamis (9/7/2020) lalu.
Namun untuk Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim yang diganti, Tatan tak tahu sosok penggantinya.
"Belum tahu saya penggantinya dan bukan urusan aku, belum ada. Kita tunggu saja nanti, kalau sudah ada penggantinya, yang pasti ditarik," tegasnya.