News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Pakai Masker di Kota Banjarbaru, Terancam Denda hingga Rp 250 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Sanksi tegas bakal diterapkan di Kota Banjarbaru terkait dengan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Peraturan wali kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Corona sudah diterbitkan sejak 9 Juli lalu.

Sesuai dengan bab III pasal 4 pada perwali ini, mengatur terkait dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Untuk pembatasan aktivitas di luar rumah, sletiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis dan pembinaan fisik yang terukur.

Kerja Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Selanjutnya pada pasal 5, ada pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis.

Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani mengatakan sebelum diberlakukannya sanksi tegas itu, akan dilakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat kota Banjarbaru dua pekan terhitung perwali diterbitkan.

"Ini merupakan upaya kita untuk mendisiplinkan masyarakat kota Banjarbaru. Sanksi fisik sudah dilakukan, namun masyarakat kita menganggap seperti main-main. Disuruh pus-up malah ketawa-tawa," kata Nadjmi.

Untuk itu, karena sanksi fisik seperti kurang efektif maka akan dilakukan sanksi denda.

"Kita sosialisasikan dulu, selanjutnya akan diberlakukan sanksi denda itu," katanya

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Tidak Pakai Masker di Kota Banjarbaru, Sanksinya Denda hingga Rp 250 ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini